Fatwa Ayat-ayat Al Qur’an dan As Sunnah
Dalil-dalil fatwa yang menyentuh langsung tentang hal yang kita bahas tidaklah ada, ini karena masa dan tempat hidup perjuangan Nabi seluruhnya berada di tanah Arab, tetapi insya Allah Beliau mengetahui permasalahan yang akan dihadapi umatnya, dan ketetapan sunahnya merupakan pegangan kita untuk dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan memohon petunjuk kepada-Nya kita bahas ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits yang menunjuk kepadanya. Firman Allah :
Surat Al Hasyr ayat 7 :
Dan apa yang dibawa Rosul untukmu hendaklah kamu terima dan apa yang dilarangnya hendaklah kamu hentikan.
Surat Al Ahzab ayat 21:
Sesungguhnya Rosululloh itu menjadi teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang berharap menemui Allah dan menemui hari Akhirat.
Surat Ali Imron ayat 31:
Katakanlah (Hai Muhammad kepada seluruh umat) : kalau kamu betul-betul mencintai Tuhan, maka ikutilah aku, niscaya kamu akan dikasihi Tuhan dan diampuni-Nya dosamu.
Dalam seluruh amal ibadah, Rasulullah itu harus dijadikan suri tauladan. Bagaimana Nabi membuat maka begitu pulalah kita membuat, begitu pula dalam sholat tidak pernah Nabi sholat dengan bahasa selain Arab dan 3)tidak pernah Nabi mengajarkan shahabat-shahabat beliau supaya shalat dengan bahasa persi walaupun sahabat itu orang persi, tidak pernah Nabi mengajarkan bacaan sholat kepada shahabat yang berasal dari yahudi supaya sholat dengan bahasa ibrani. Nabi sholat dari mulai takbir sampai salam dengan bahasa Arab. Kita umat Islam wajib mengikuti Nabi. Barangsiapa yang sholat dengan bahasa selain bahasa Arab maka ia tidak mengikuti Nabi lagi. Sebagaimana sabda Beliau :
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori :
Sholatlah engkau sebagaimana engkau lihat sholatku.
Hadits ini menjelaskan bukan hanya rukun fi’li saja yang harus diikuti ( rukun yang dikerjakan seperti : berdiri, ruku’, sujud, duduk tahyat akhir ), tetapi juga rukun qauli ( rukun yang diucapkan seperti : takbir, fatihah, tahiyat, sholawat, dan lain-lain ), karena jika rukun fi’li saja yang diikuti, berarti yang disuruh sholat hanyalah orang yang melihat Nabi, sedang yang tidak melihat seperti kita sekarang tidak perlu sholat dan ini pula bertentangan dengan hadits lain atau ayat-ayat Qur’an yang menyuruh umat islam mengikuti Nabi, baik perkataan beliau dan maupun perbuatan beliau.
Begitu pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ali bin Abi Tholib :
Bahwasanya Nabi apabila berdiri sholat beliau berkata : Wajjahtu Wajhiya ….dan seterusnya.
Dan hadits riwayat Imam Muslim :
Apabila kamu telah berdiri untuk sholat maka bertakbirlah.
Dari hadits di atas dijelaskan, bahwa yang dikatakan Nabi ketika do’a iftitah ialah Wajjahtu Wajhiya, bukan dengan terjemahannya dengan bahasa urdu, bahasa parsi atau lainnya.
Jadi kita harus mengikuti Nabi dalam masalah sholat, tidak boleh membaca : “menghadapkan aku akan mukaku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi”, yaitu terjemahan wajjahtu. Kalau dibaca terjemahannya walaupun do’a iftitah ini sunah maka sholat kita batal keseluruhannya, karena tidak melaksanakan seperti yang dilaksanakan Nabi dan kita mengeluarkan perkataan yang hukumnya batal dalam sholat.
Begitu pula takbir, takbir menurut istilah syariat islam ialah perkataan “Allahu Akbar”, tidak yang lain. Maka tidak cukup kalau dibaca Allah Kabir, Ar Rahman Akbar. Bahkan Imam Ghozali berpendapat bahwa andaikata seorang takbir dengan “Al Akbar Allah” tidak sah sholatnya karena kalimat itu bukan takbir, apalagi dengan terjemahan Allah Besar atau Allah Gede atau Tuhan Agung atau Tuhan Gadang karena semua itu bukan takbir melainkan terjemahan takbir.
Apalagi Ayat Suci Al Qur’an, tidak dapat dibaca dengan terjemahannya.
Hadits riwayat Bukhori :
Tidak sah sholat orang yang tidak membaca Fatihah Kitab.
Dalam hadits ini sangat terang dinyatakan bahwa tidak sah sholat kalau tidak dibaca Fatihah Kitab. Fatihah Kitab ialah surat Al Fatihah yang tujuh ayat itu, bukan terjemahannya dan bukan pula surat yang lain.
Begitu pula surat selain surat Al Fatihah yang dibaca setelah membaca surat Al Fatihah.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhori, dari Bara’ Beliau berkata :
Saya dengar Rasulullah SAW, membaca surat Wattini Waz Zaituni dalam sholat isya dan tidaklah aku pernah mendengar suara bacaan yang paling bagus dari bacaan beliau.
Dari hadits ini diketahui Nabi membaca surat wattini dalam sholat bukan terjemahannya, karena :
1 Qur’an adalah bahasa Arab, sedang terjemahannya bukan bahasa Arab.
2 Memegang Qur’an harus berwudlu, sedang memegang terjemahan tidak wajib wudlu.
3 Qur’an tidak boleh dibaca oleh orang yang sedang haid, sedang terjemahannya boleh saja.
4 Qur’an tidak boleh dibaca oleh orang junub, tetapi terjemahannya boleh.
5 Qur’an bersifat mu’jizat tetapi terjemahannya tidak bersifat mu’jizat.
Hadits riwayat Imam Turmudzy :
Siapa-siapa yang membaca huruf-huruf yang ada dari kitabullah untuknya kebaikan dan setiap kebaikan (dibalas) dengan 10 kali lipat. Aku (Rasulullah) tidaklah mengatakan alif lam mim itu satu huruf, melainkan alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.
Dan dalam Al Qur’an surat Yusuf ayat 2 :
Sesungguhnya Kami ( Kata Tuhan ) telah menurunkan Qur’an dalam bahasa Arab, supaya kamu memperhatikannya.
Huruf alif ( … ), lam ( … ), mim ( … ) adalah huruf-huruf Arab dan Al Qur’an itu diturunkan dengan bahasa Arab, jadi jelas bahwa yang dinamakan Al Qur’an harus dengan huruf dan bahasa Arab. Dan jika tidak demikian maka akan terjadi perselisihan antar kaum yang berbeda bahasa, karena perbedaan dialek saja akan berpengaruh pada bacaan Al Qur’an itu sendiri seperti halnya terjadi pada agama Nasrani dan Yahudi yang memperselisihkan kitab suci agama mereka sendiri. Seperti yang pernah terjadi dimasa khalifah Usman bin Affan, pada masa itu kekuasaan khalifah semakin meluas dan tugas penyiaran agama Islam pun dilaksanakan dan semakin beranekaragam pulalah bangsa non Arab yang memeluk islam. Diceritakan oleh Bukhori dari shahabat Hudzaifah bin Yaman, seusai umat Islam memenangi pertempuran pada Armenia dan Azarbeijan Abu Hudzaefah melihat ada perselisihan dikalangan umat sehubungan dengan perbedaan pendapat mengenai qiro’at Al Qur’an dan peristiwa itu diceritakan kepada Khalifah Usman bin Affan. Kemudian Khalifah Usman mengeluarkan kebijaksanaan untuk segera membukukan Al Qur’an dan memberikan amanah kepada Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubeir, Sa’id ibnu ash dan Abdurrohman bin Harits, dalam amanahnya :
Apabila kalian berbeda pendapat dengan Zaid bin Tsabit mengenai sesuatu yang menyangkut Al Qur’an, hendaklah kalian tulis ia dengan bahasa (Arab) Quraisy sebab sesungguhnya ia diturunkan dengan bahasa mereka.
Begitu pulalah yang terjadi dalam sholat, jika sholat dilakukan dengan bahasa masing-masing maka akan terjadi pertikaian dan perselisihan dikalangan umat Islam itu sendiri.
Why You Should Play Baccarat for Free
BalasHapusWhy 온카지노 you should งานออนไลน์ play baccarat for free. You can play it for worrione free for free, and the most interesting thing about Baccarat is that the game doesn't